PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat
dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum
Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana
mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan
bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang
menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan
negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik
aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht)
terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para
individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana
ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban
bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam
Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan
Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat
sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum
perdata dan hukum dagang)
·
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum
perdata saja)
·
Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·
Hukum Tata Negara
·
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu
negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama
lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata
Usaha Negara),
·
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·
Hukum Pidana,
·
mengatur perbuatan yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara
mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum
acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum
publik.
·
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara
dari negara lain dalam hubungan internasional.
b) Hukum Publik Internasional, mengatur
hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan
Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
·
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak
dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum doktrin, yaitu hukum yang
terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis,
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional, yaitu yang mengatur
hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·
Ius constitutum (hukum positif), yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
·
Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum material, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu
Negara berlaku umum.
·
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul
dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga
hak.
8.Menurut isinya :
·
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara
dengan warganegara.
Definisi Negara, Dan Pengertian Negara menurut para ahli
Istilah negaratentunya sudah familiar terdengar di telinga. Istilah ini pun sering menjadi bahan perbincangan kita setiap hari. Bahkan, sekarang ini kita tinggal dalam sebuah negara yang bernama Indonesia dan kita sendiri disebut warga negara. Meskipun begitu, ternyata masih banyak diantara kita yang belum mengetahui atau memahami arti sebenarnya dari negara. Karena itulah, ilmusiana hadir melaluiartikel ini untuk memberikan pengetahuan atau pemahaman kepada kita semua tentang arti dari negara. Supaya lengkap, pembahasannya akan kami tinjau dari berbagai sisi, yaitu arti negara secara umum, arti negara dilihat dari asal katanya (etimologis), dan arti negara menurut pendapat para ahli. Selamat membaca.
Pengertian Negara |
Pengertian Negara
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Pengertian Negara secara Etimologis
Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.
Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
Pengertian Negara Menurut para Ahli
Pengertian tentang negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para ahli tentang negara.Pengertian Negara menurut Ahli Dalam Negeri
Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli dalam negeri:
- Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
- Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
- Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
- M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
- Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
Pengertian Negara menurut Ahli Luar Negeri
Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli luar negeri:- Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
- Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
- Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
- Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
- Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
- J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
- Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
- Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
- Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
- Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.
- J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
- Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
- Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
- R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengertian penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.
Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius soli;
MisalkaN ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
Pengertian status kewarganegaraan apatride;
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
Pengertian status kewarganegaraan bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkankebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
- Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
- secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
- Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan).
Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Misalnya seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam dinas tentara Negara Amerika Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.Dan WNI tersebut secara sukarela telah mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai dengan pasal 23 UUKNRI,WNI terse-but sudah hilang kewarganegaraan indonesianya.
Cara memperoleh kembali kewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.
Ciri-ciri pokok civil society;
Ciri-ciri pokok civilsociety antara lain;
-Kesukarelaan(voluntary)
-Keswasembadaan(self-generating)
-Keswadayaan(self-suporting)
-Kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara
-Keterikatan dengan norma atau nilai-nilai hukum.
Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society;
Contoh-contoh organisasi yang tidaak memenuhi syarat sebagai civil society adalah organisasi-organisasi kejahatan seperti mafia, dan organisasi-organisasi militan(pemberontak),karena organisasi-organisasi tersebut tidak tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau nilai/norma yang diyakini bersama.
Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrasi;
Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrsi antara lain;
-Sebagai pengontrol atau pembatas penyalahgunaan atau penggunaan kekuasaan Negara.
Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi;
Manfaat civil society bagi warganegara di Negara demokasi antara lain;
-Melindungi hak-hak individu dari kecenderungan seewenang-wenang penguasa Negara.
-Memberikan saluran bagi warganegara untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingannya kepada para pejebat pemerintah dan wakil rakyat.
-Sebagai pengawal masyarkat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat public tetap bertanggung jawab kepad para pemilihnya.
Kesimpulan :
- Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum sendiri mempunyai peran yang sangat penting bagi manusia agar tidak bertindak semaunya. Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
- Negara merupakan suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.Didalam negara memiliki beberapa unsur seperti rakyat, wilayah serta pemerintahan.
- Waganegara merupakan orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar